Selasa, 10 April 2012

PROFESI, PROFESIONAL DAN PERMASALAHAN PROFESI DALAM PENDIDIKAN

II.1. PROFESI
Kata profesi berasal dari bahasa Yunani “pbropbaino” yang berarti menyatakan secara publik dan dalam bahasa Latin disebut “profesio” yang digunakan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat oleh seorang yang bermaksud menduduki suatu jabatan publik. Istilah ini biasanya digunakan untuk para dokter yang bersumpah dalam menjalankan pekerjaannya untuk mengabdikan dirinya sebagaimana mestinya sehingga istilah profesi ini menunjukkan pada suatu pekerjaan yang dilakukan atas suatu janji atau sumpah, hal tersebut telah dijelaskan dalam Oemar hamalik  (2004 : 1.)
Secara  tradisional, profesi mengandung arti prestise, kehormatan, status sosial dan otonomi lebih besar yang diberikan masyarakat kepadanya. Hal ini dapat diwujudkan dalam suatu organisasi dimana dalam organisasi tersebut terdapat suatu kewenangan untuk mengatur diri mereka, menentukan standar mereka sendiri, mengatur bagaimana dan apa syarat untuk anggota yang baru yang ingin bergabung dalam organisasi tersebut. Selain itu profesi juga berdasarkan pada keahlian, kompetensi, dan pengetahuan spesialis.
II.1.1. Beberapa Makna Mengenai Profesi dalam buku Oemar Hamalik (2004 : 2) yaitu :
a.         Profesi sebagai suatu pernyataan atau janji yang terbuka
Pernyataan profesional mengandung makna terbuka dan sungguh-sungguh keluar dari lubuk hati seseorang. Pernyataan ini mengandung norma dan nilai etik. Orang yang membuat pernyataan ini yakin dan sadar bahwa pernyataan yang dibuatnya adalah baik. Baik mengandung arti memberikan manfaat bagi orang lain maupun dirinya sendiri. Janji yang keluar tersebut akan ada sanksinya. Apabila ia melanggar ia akan menerima sanksi tersebut baik berupa hukuman maupun protes. Oleh karena itu, dengan adanya sanksi tersebut, seseorang yang memilki profesi tertentu akan berusaha untuk menepati janjinya.
b.      Profesi mengandung unsur pengabdian
Suatu profesi bukan bertujuan untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, baik secara ekonomis maupun psikis tetapi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Hal ini berarti profesi tidak boleh sampai merugikan dan merusak bagi orang lain tetapi harus bisa menimbulkan kesejahteraan bagi orang lain. Pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang lain, misalnya profesi kependidikan untuk kepentingan anak didiknya agar mereka memperoleh pengetahuan dan profesi kedokteran untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh dari penyakitnya. Dengan demikian, pengabdian seseorang pada pekerjaannya tersebut harus sesuai dengan bidang-bidangnya.
c.          Profesi sebagai suatu jabatan atau pekerjaan
Profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian, pengetahuan dan keterampilan. Dalam hal ini kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu perlu dibutuhkan banyak keterangan yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahan yang akan menimbulkan kerugian, baik baagi diri sendiri maupun bagi masyarakat.
II.2. CIRI-CIRI PROFESI
Ciri profesi menurut Chandler dalam buku Syaiful Sagala (2009:4 ) yaitu :
a.       Lebih meningkatkan layanan kemanusiaan melebihi dari kepentingan pribadi.
b.      Masyarakat mengakui bahwa profesi itu punya status yang tinggi.
c.       Praktek profesi itu didasarkan suatu penguasaan pengetahuan yang khusus.
d.      Profesi itu ditantang untuk memiliki keaktifan intelektual.
e.       Hak untuk memiliki standar kualifikasi profesional ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi.
Kriteria profesi menurut Liberman dalam buku Sahertian (1990:9) yaitu :
a.       Menampakan bentuk dari pelayanan sosial.
b.      Diperoleh atas dasar sejumlah pengetahuan yang sistematis.
c.       Membutuhkan jangka waktu yang panjang untuk pendidikan dan latihan.
d.      Memiliki ciri bahwa seseorang itu punya otonomi yang tinggi
e.       Biasanya punya kode etik.
f.        Suatu profesi umumnya ada pertumbuhan in-service.
II.3. PROFESIONAL
Merupakan sikap dari seorang profesional, sebuah pandangan untuk selalu berfikir, bersikap, bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, loyalitas tinggi, dan penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.
Menurut Oxford University dalam buku Syaiful Sagala (2009:3) menjelaskan bahwa profesional adalah orang yang melakukan sesuatu dengan memperoleh pembayaran, sedangkan yang lain tanpa pembayaran. Artinya profesionalisme adalah suatu terminologi yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Seseorang akan menjadi profesional bila ia memiliki pengetahuan dan ketrampilan bekerja bagi perkembangan masyarakat.
Istilah profesional menunjukkan pada dua hal, profesional sama artinya dengan orang yang menyandang suatu profesi, misalnya : “Dia itu seorang professional”. Dapat diartikan juga bahwa, professional sama halnya dengan penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme menunjukkan suatu komitmen para anggota suatu profesi guna meningkatkan kemampuan profesionalnya dan mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Sedangkan profesionalitas yang dimiliki seorang menunjukkan pada sikap para anggota profesi tersebut terhadap profesinya, serta derajat kemampuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Selain itu, profesionalisasi menunjukkan serangkaian proses pengembangan professional baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan, ha ini seperti yang dijelaskan dalam Wagiman, dkk.( 2002 : 1-2 ).
Dalam dunia pendidikan, kaitannya dengan pekerjaan mendidik itu perlu adanya profesionalisasi, hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam Achmad Sanusi, dkk. (1991:24) pada buku Wagiman, dkk (2002:2) mengemukakan bahwa terdapat sejumlah asumsi yang melandasi pekerjaan mendidik sebagai suatu profesi perlu adanya profesionalisasi dalam pendidikan. Asumsi-asumsi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Subyek pendidikan dimana manusia dengan potensi yang telah dimilikinya untuk berkembang. Maka dari itu pendidikan harus dilandaasi dengan nilainilai kemanusiaan dan pendidikan yang menghargai martabat manusia yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan perasaan.
2.      Dalam melakukan aktivitasnya, pendidikan dilakukan secara sadar dan bertujuan. Dengan adanya unsure tujuan ini maka pendidikan menjadi normatif, dimana diikat oleh norma dan nilai-nilai yang bersifat universal maupun rasional yang menjadi acuan pelaku pendidikan. Yang dimaksud pelaku pendidikan tersebut yaitu pendidikan peserta didik dan pengelola pendidikan.
3.      Pendidikan itu sendirir terjadi dalam prosesnya yang mana situasi pendidikan harus memungkinkan terjadinya komunikasi antara pendidikan dan peserta didik. Komunikasi tersebut diharapkan agar peserta didik bisa mengembangkan potensi yang dimiliki kearah yang positif yang sesuai dengan nilai-nilai yang di masyarakat.
4.      Dimensi instrinsik merupakan tujuan utama dari pendidikan dimana menjadikan peserta didik sebagai manusia yang beriman, bertakwa dan berbudi luhur. Selain itu pendidikan juga sebagai alat untuk perubahan atau alat untuk mencapai sesuatu.
      Dari asumsi-asumsi yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan itu harus dilakukan secara professional. Hal ini diperlukan upaya-upaya yang terstruktur dan intensif guna meningkatkan profesionalitas pendidikan dan pengelolaannya.

II.4. PERMASALAHAN PROFESI DALAM PENDIDIKAN
Menurut Anwar dan Sagala (2006:123) ada empat hal yang perlu dibahas mengenai permasalahan profesi dalam pendidikan yaitu :
1.      Profesionalisme profesi keguruan
         Pada dasarnya pengajaran merupakan bagian profesi yang memiliki ilmu maupun teoritikal, ketrampilan, dan mengharapkan ideologi profesional tersendiri. Oleh sebab itu, seseorang yang bekerja di institusi pendidikan dengan tugas mengajar jika diukur dari teori dan praktek tentang suatu pengetahuan yang mendasarinya, maka guru juga merupakan profesi sebagaimana profesi lain.
2.      Otoritas profesional guru
         Disiplin profesi guru memiliki hubungan dengan anak didik dimana para guru harus melaksanakan tugasnya dengan penuh gairah, keriangan, kecekatan (exhilaration), dan metode yang bervariasi dalam mendidik anak-anak. Pendidik profesional memberi bantuan sampai tuntas (advocation) kepada anak didik. Jadi guru yang profesional tidak hanya terkonsentrasi pada materi pelajaran, tetapi mereka juga memperhatikan situasi-situasi tertentu. Guru telah mendapat pengetahuan melalui pendidikan profesional keguruan. Dengan dasar itu, menunjukkan bahwa yang berhak mengadvokasi dalam pendidikan untuk anak hanya otoritas guru. Walaupun secara garis besar guru mengajar dan membantu anak didik memperoleh ilmu pengetahuan, maka otoritas guru ada pada subjek pengajaran, dan pendidikan.

3.      Kebebasan akademik (academic freedom)
         Kebebasan akademik adalah kebebasan yang memberi kebebasan berkreasi dalam suatu forum dalam lingkup kebenaran. Dalam kasus ini secara positif guru memiliki tanggung jawab keilmuwan. Guru bekerja bukan atas tekanan kebutuhan belajar muridnya, tetapi atas tuntutan profesional, dan ini adalah batas kebebasan yang dimaksud. Tetapi guru tidak mengabaikan kebutuhan belajar muridnya. Makanya demonstrasi pemboikotan untuk menuntut kesejahteraan bagi guru dengan mengorbankan tugas mengajar adalah tidak tepat. Kebebasan akademik bukan berarti bebas otonomi, bebas dari aturan disiplin tetapi perlu melegitimasi permintaan sejawat, murid, dan profesionalismenya sendiri. Secara akademik, guru bebas menyelidiki dan mengekspresikan kebenaran tanpa tuntutan orang lain, bebas mengajak muridnya mendiskusikan secara kritis topik-topik yang kontroversial, agar lebih kritis serta mampu mengerti apa dan bagaimana. Jadi academic freedom adalah suatu konsep yang mulia dan mendasar serta memberikan kebebasan akademik kepada anak didik tanpa suatu tekanan atau paksaan dan mereka bisa memutuskan apa kursus dan kajian yang mereka kaitkan.
4.      Tanggung jawab moral (responsible) dan pertangggungjawaban jabatan (accountability)
         Responsible maksudnya memiliki otoritas untuk mampu membuat suatu keputusan tanpa supervisi. Sedangkan accountibility adalah tanggung jawab atau bisa dipertanggungjawabkan atas suatu tindakannya. Sehingga penekanannya adalah cara guru mempertanggungjawabkan keputusannya tentang apa yang diajarkan, kapan diajarkannya dan bagaimana mengajarkannya berdasarkan otoritas profesionalnya sendiri sebagai perpaduan kompetensi disiplin, metode dan pengajaran keilmuannya.

II.5. PROFESI KEPENDIDIKAN
Dalam buku Oemar Hamalik (2004:6) Banyak pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan hanya suatu profesi, alasannya setiap orang bisa menjadi guru asalkan telah melalui jenjang pendidikan yang disyaratkan sebagai seorang guru ditambah dengan pengalaman mengajar.
Sebagai contohnya, banyak orang tua yang bekerja sebagai pedagang dan petani berhasil mendidik anaknya sampai anaknya berhasil tanpa sang orang tua mengikuti pendidikan guru. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau sarjana pendidikan yang berhasil mendidik anak didiknya. Jadi, meskipun seseorang telah di didik menjadi seorang guru belum tentu dapat mendidik anak didiknya secara baik.
Pendapat lain mengenai profesi kependidikan adalah hasil pendidikan di sekolah tidak dapat langsung dilihat hasilnya. Berbeda dengan profesi dokter, yang hasil profesinya dalam membantu masyarakat dapat langsung dilihat hasil profesinya tersebut. Pendapat tersebut dinilai terlalu memojokkan profesi guru, seharusnya profesi guru dilihat dalam hubungan yang lebih luas. Beberapa alasan yang menyatakan bahwa hasil dari profesi guru tidak dapat langsung dirasakan dan harus dilihat dalam hubungan yang lebih luas, diantaranya :
1.      Peranan pendidikan harus dilihat secara menyeluruh yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak akan berhasil bila tidak melibatkan manusia sebagai pelakunya dan sekaligus sebagai tujuan dari pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata sistem pendidikan yang dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara terencana.
2.      Hasil pendidikan tidak bisa dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat. Itu sebabnya, proses pendidikan tidak boleh keliru. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam pendidikan dapat merusak generasi seterusnya. Sehingga sistem pendidikan harus dikelola oleh tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3.      Sekolah adalah suatu lembaga profesional yang bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan dapat bertanggungjawab terhadap masyarakat maupun dirinya. Para anak didik yang telah lulus pada waktunya harus mampu bekerja yang dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah, karena pendidikan tidak hanya diberikan dari orang tua. Oleh karena itu, para guru harus di didik agar memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini hanya mungkin dilakukan apabila peran guru diakui sebagai suatu profesi.
4.      Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat sehingga guru harus memiliki kompetensi profesional. Dengan demikian, guru memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Ada yang beranggapan bahwa pendidikan disamakan dengan pengajaran, dan pekerjaan mendidik tidak dibedakan dengan pekerjaan mengajar, dalam hal ini mendidik itu pada dasarnya membesarkan anak atau mendidik anak melalui media pendidikan. Sedangkan pada kondisi saat ini, melalui pengajaran di sekolah-sekolah atau di lembaga pendidikan bukanlah mendidik dalam arti membesarkan atau mendidik anak tetapi menstransfer ilmu pengetahuan. Sebagai seorang tenaga pendidik diharuskan memiliki penahaman yang jelas mengenai konsep mengenai pendidikan dan pengajaran. Jika seorang pendidik telah memiliki konsep tersebut maka tidak akan  mengalami keraguan dalam pekerjaan mendidik dan pekerjaan mengajar dapat dilakukan secara profesional seperti yang telah dijelaskan dalam buku Wagiman, dkk (2002:5).

DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar.2004.Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.Jakarta : Bumi Aksara.
Sagala, Syaiful.2009.Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan.Bandung : Alfabeta.
Samana.1994.Profesionalisme Keguruan.Yogyakarta : Kanisius.
Wagimin, dkk.2002.Profesi Kependidikan I.Surakarta : UNS Press.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar