A.
Pengertian Cakupan atau Lingkup Profesi Pendidikan
Achmad Sanusi (1991:25)
menjelaskan profesi pendidikan merupakan suatu payung yang melingkupi berbagai
profesi (sub-profesi), seperti dikemukakan dalam UU No 2/1989, yang kemudian
dijabarkan dalam PP No. 27, 28, 29, dan 30. Pekerjaan induknya adalah pendidikan. Namun
profesionalisasi dilakukan dalam setiap sub-profesi, yang dikemukakan di atas.
Oleh karenanya setiap pembicaraan tentang profesi-profesi dalam lingkup
pendidikan tidak dapat dilepaskan dari payungnya yaitu profesi kependidikan.
Sedangkan hubungan antara sub-profesi-sub-profesi tersebut diilustrasikan di
bawah ini.
Pengertian dan ilustrasi tentang lingkup profesi
pendidikan dengan su-profesi-sub-profesinya umumnya menunjuk kepada profesi
(sub-profesinya) yang bergerak di setting persekolahan. Ini berarti bahwa
memang sekolah merupakan basis dari profesi kependidikan. Namun, pendidikan
yang berlangsung diluar persekolahan juga harus diselenggerakan secara
profesional. Dengan
ilustrasi tentang lingkup profesi kependidikan tersebut, membuat lebih jelas
bahwa profesi kependidikan tidak identik dengan profesi keguruan atau
sebaliknya. Profesi kependidikan lebih luas dari pada profesi keguruan. Dengan
kata lain profesi keguruan merupakan salah satu bagian dari profesi
kependidikan.
B.
Pengertian Tenaga Kependidikan sebagai Cakupan atau
Lingkup dari Profesi Pendidikan
Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola satuan
pendidikan, penilik atau pengawas, peneliti di bidang pendidikan, pustakawan,
laboran, dan teknisi sumber belajar. Selain
itu, kepala
satuan pendidikan
juga merupakan tenaga kependidikan yaitu
orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan.
Istilah lain untuk kepala satuan pendidikan adalah kepala sekolah,
rektor maupun direktur.
Tenaga Kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung
terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1.
Wakil-wakil atau kepala
urusan, umumnya
pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus untuk membantu kepala satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.
Contohnya kepala
urusan kurikulum.
2.
Tata usaha adalah tenaga kependidikan yang bertugas
dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola
diantaranya adalah administrasi surat menyurat dan pengarsipan, administrasi kepegawaian, administrasi peserta didik, administrasi keuangan maupun administrasi inventaris.
4.
Pustakawan, pelatih
ekstrakurikuler,
petugas keamanan (penjaga
sekolah), petugas kebersihan, dan lainnya
C.
Macam-macam Tenaga Kependidikan
1.
Pendidik
atau Guru
a.
Pengertian Pendidik atau
Guru
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Hal ini sesuai
dengan UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 ayat 2 sedangkan guru dalam pengertian
sistem pendidikan Indonesia adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun
2005 Pasal 1 ayat 1.
b. Peran
Pendidik atau Guru dalam Dunia Pendidikan
Proses
pendidikan merupakan totalitas bersama pendidik bersama-sama dengan anak didik yang
berwujud totalitas pengarahan menuju ke tujuan pendidikan tertentu, disamping
orde normatif guna mengukur kebaikan dan kemanfaatan produk perbuatan mendidik
itu sendiri. Maka perbuatan mendidik dan membentuk manusia muda itu amat sukar
sehingga tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, tetapi harus dilandasi
dengan rasa tanggung jawab.
Peran
seorang pendidik atau guru selain mentransformasikan ilmu pengetahuan yang
dimilikinya kepada anak didik juga bertugas melakukan pembimbingan dan
pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama
bagi pendidik pada perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan UU Republik
Indonesia No. 20 Pasal 39 ayat 2.
c. Peran
Pendidik atau Guru dalam Proses Belajar Mengajar
1) Guru
sebagai demonstrator
Guru
hendaknya menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta
senantiasa mengembangkannya dan meningkatkan kemampuannya karena akan sangat
menetukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Salah satu hal yang harus
diperhatikan oleh guru ialah bahwa ia sendiri adalah pelajar. Hal ini berarti
bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya
dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan
tugasnya sebagai demonstrator sehingga anak didik mampu memperagakan apa yang telah
diajarkannya.
2)
Guru sebagai pengelola
kelas
Mengajar dengan sukses berarti harus ada
keterlibatan siswa secara aktif untuk belajar. Keduanya berjalan seiring, tidak
ada yang mendahului antara mengajar dan belajar karena masing-masing memiliki
peran yang memberikan pengaruh satu dengan yang lainnya. Keberhasilan guru dalam
mengajar ditentukan oleh aktivitas siswa dalam belajar, demikian juga
keberhasilan siswa dalam belajar ditentukan pula oleh peran guru dalam
mengajar. William Burton mengemukakan bahwa mengajar diartikan upaya memberikan
stimulus, bimbingan, pengarahan, dan dorongan kepada siswa agar terjadi proses
belajar. Dalam hal ini peranan guru sangat penting dalam mengelola kelas agar
terjadi proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik.
3)
Guru sebagai mediator
dan fasilitator
Sebagai mediator, guru hendaknya
memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena
media pendidikan merupakan alat komunikasi yang mengefektifkan proses belajar
mengajar. Sebagai fasilitator, guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar
yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar
mengajar, baik yang berupa narasumber, buku teks, majalah ataupun surat kabar.
4) Guru
sebagai evaluator
Dalam dunia pendidikan, setiap
jenis pendidikan selama satu periode akan diadakan evaluasi, artinya pada
waktu-waktu tertentu selama satu periode, selalu diadakan penilaian terhadap
hasil yang telah dicapai. Penilaian perlu dilakukan untuk mengetahui
keberhasilan dalam pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran serta
ketepatan atau keefektifan metode mengajar.
2.
Konselor
Cakupan tenaga
pendidikan selanjutnya adalah guru sebagai konselor yaitu sebagai pembimbing.
Dalam hal ini guru memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling atau konselor terkait dengan pengembangan
diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan
kepribadian yang dimiliki oleh peserta didik. Tugas guru sebagai konselor yaitu
membantu peserta didik dalam mengembangkan kehidupan pribadi seperti memahami
anak didiknya, menilai bakat dan minat yang dimiliki peserta didik. Selain itu juga
membantu peserta didik dalam mengembangkan kemampuan belajar dan membantu dalam
pengembangan karir peserta didik itu sendiri.
Konselor
adalah pribadi yang penuh pengertian dan mampu mendorong orang lain tumbuh.
Carlekhuff menyebutkan 9 ciri kepribadian yang harus ada pada konselor, yang
dapat menumbuhkan orang lain antara lain:
a.
Empati (Empaty)
Empati adalah kemampuan seseorang untuk merasakan
secara tepat apa yang dirasakan dan dialami orang lain.
b.
Rasa Hormat (Respect)
Respect secara langsung menunjukkan bahwa
konselor menghargai martabat dan nilai konseli sebagai manusia.
c.
Keaslian (Genuiness).
Genuiness merupakan kemampuan konselor
menyatakan dirinya secara bebas dan mendalam nyata.
d.
Konkret (Concreteness)
Kemampuan konselor untuk menkonkritkan hal-hal yang
samar-samar dan tak jelas mengenai pengalaman dan peristiwa yang diceritakan
konseli termasuk ekspresi-ekspresi perasaan yang spesifik yang muncul dalam
komunikasi mereka.
e.
Konfrontasi (Confrontation)
Konfrontasi terjadi jika terdapat kesenjangan antara apa yang dikatakan
konseli dengan apa yang ia alami, atau antara apa yang ia katakan pada suatu
saat dengan apa yang telah ia katakan sebelumnya.
f.
Membuka Diri (Self Disclosure)
Self disclosure adalah
penampilan perasaan, sikap, pendapat, dan pengalaman-pengalaman pribadi konselor
untuk kebaikan konseli.
g. Kesanggupan
(Potency)
Potency dinyatakan sebagai kharisma,
sebagai suatu kekuatan yang dinamis dan magnetis dari kualitas pribadi konselor
h.
Kesiapan (Immediacy)
Immediacy adalah sesuatu yang berhubungan
dengan perasaan diantara konseli dengan konselor pada waktu kini dan di sini.
i.
Aktualisasi Diri (Self Actualization)
Penelitian membuktikan bahwa self actualization mempunyai
korelasi tinggi dengan keberhasilan konseling.
Tugas seorang guru sebagai konselor memiliki berbagai jenis layanan yang
diberikan kepada siswa atau peserta didik, antara lain:
a.
Layanan orientasi, merupakan layanan yang membantu
peserta didik untuk memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan
obyek-obyek yang dipelajari untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan
memperlancar peran peserta didik beradaptasi di lingkungan yang baru.
b.
Layanan informasi, merupakan layanan yang mempermudah
peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir, dan pendidikan lanjutan.
c.
Layanan penempatan dan penyaluran, merupakan layanan
yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di
dalam kelas, kelompok belajar, jurusan atau program studi, program latihan,
magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d.
Layanan penguasaan konten, merupakan layanan yang
membantu peserta didik menguasai konten tertentu terutama kompetensi dan atau
kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan
masyarakat.
e.
Layanan konseling perorangan, merupakan layanan yang
membantu peserta didik dalam menyelesaikan masalah pribadinya.
f.
Layanan bimbingan kelompok, merupakan layanan yang
membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial,
kegiatan belajar, karir, dan pengambilan keputusan serta melakukan kegiatan
tertentu melalui dinamika kelompok.
g.
Layanan konseling kelompok, merupakan layanan yang
membantu peserta didik dalam pembahasan dan penyelesaian masalah pribadi
melalui dinamika kelompok.
h.
Layanan konsultasi, merupakan layanan yang membantu
peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi atau masalah peserta
didik.
i.
Layanan mediasi, merupakan layanan yang membantu
peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
3.
Pustakawan
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, maka peran pustakawan pada
sebuah perpustakaan sebagai media penyampai informasi dapat dengan menggunakan
berbagai program kemasan informasi dengan aneka penyajian. Dalam dunia belajar
mengajar atau pendidikan dan pengajaran, peran perpustakaan masih menjadi
kebutuhan pokok bagi para pendidik dan peneliti. Hal ini dikarenakan tidak
semua informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan mudah. Berkaitan dengan
sarana pembelajaran sebagai mitra dalam memperoleh informasi dari berbagai
bidang ilmu pengetahuan, maka pustakawan sebagai mediator informasi sangat
berperan. Oleh karena itu, kalangan pendidik atau siapapun yang ingin berperan
sebagai penyampai ilmu pengetahuan (informasi) wajib mengetahui peran seorang
pustakawan. Perpustakaan sebaiknya dikelola sesuai tujuan penyelenggaraan
sebuah pusat informasi.
Komunikasi informasi kepada pemakai saat ini melalui aneka media yang ada.
Pada peran inilah (media informasi) pustakawan dibutuhkan agar informasi sampai
kepada pemakai. Oleh karena itu pustakawan harus memenuhi
keterampilan-keterampilan yaitu :
- Pustakawan
hendaknya cepat berubah menyesuaikan keadaan yang menantang.
- Pustakawan
adalah mitra intelektual yang memberikan jasanya kepada pemakai. Jadi
seorang pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi baik lisan maupun
tulisan dengan pemakai.
- Seorang
pustakawan harus selalu berpikir positif.
- Pustakawan
tidak hanya ahli dalam mengkatalog, mengindeks, mengklasifikasi koleksi,
akan tetapi harus mempunyai nilai tambah, karena informasi terus
berkembang.
- Pustakawan
sudah waktunya untuk berpikir kewirausahaan. Bagaimana mengemas informasi
agar laku dijual tapi layak pakai.
- Ledakan informasi yang pesat membuat pustakawan
tidak lagi bekerja hanya antar sesama pustakawan, akan tetapi dituntut
untuk bekrjasama dengan bidang profesi lain dengan tim kerja yang solid
dalam mengelola informasi (Profesionalisme Pustakawan di Era Global,
2001).
Peran
Pustakawan Dalam Pelayanan Pemakai
Pelayanan pemakai yang diberikan oleh suatu perpustakaan pada umumnya
meliputi pelayanan administrasi, pengadaan koleksi, dan pendayagunaan koleksi.
- Pelayanan
administrasi meliputi: struktur organisasi, pendaftaran anggota
perpustakaan, peraturan tata tertib penyelenggaraan perpustakaan, agenda
surat menyurat. Keberadaan pengguna harus didata untuk pengaturan
pemanfaatan koleksi. Pengelolaan data pengguna diolah dalam sistem yang
telah ditentukan sehingga pengguna perpustakaan siap untuk mendayagunakan
koleksi yang ada.
b.
Pelayanan pengadaan koleksi perpustakaan melaksanakan
tugas-tugas pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan suatu perpustakaan,
sehingga tujuan pengelolaan perpustakaan dapat berjalan dan berkelanjutan.
Pelayanan pengadaan melaksanakan tugas-tugas mengadakan koleksi perpustakaan
dan juga peralatan sistem yang digunakan dalam menunjang kelancaran jalannya
perpustakaan. Baik berupa perangkat lunak maupun perangkat keras.
c.
Pelayanan pendayagunaan koleksi perpustakaan merupakan
jenis pelayanan perpustakaan yang mengolah informasi sedemikian rupa sehingga
menjadi informasi yang siap pakai. Koleksi harus diberi ciri atau kode agar
dikenali sebagai hak milik suatu perpustakaan atau pusat informasi tertentu.
Kode bisa berupa cap atau tanda gambar tertentu yang menunjukkan hak
kepemilikan. Selain itu, koleksi perlu diatur penempatannya pada rak-rak atau
tempat yang disediakan agar tertata dan tersusun sesuai dengan pembagian
kelompok bidang ilmu pengetahuan yang sedang berkembang. Pendayagunaan koleksi
diharapkan informasi dari koleksi yang dimiliki suatu perpustakaan dapat
digunakan sesuai kebutuhan pemakai peprustakaan. Hal ini sehubungan dengan
pelayanan yang diberikan kepada pemakai perpustakaan agar informasi yang
dibutuhkan siap pakai. Dalam hal pelayanan pendayagunaan koleksi, peran pemakai
perpustakaan merupakan aset penting dalam penyelengaraan perpustakaan.
Berkembang tidaknya suatu perpustakaan tergantung dari jenis layanan yang
diminta pengguna. Tanpa pengguna, informasi yang disajikan suatu perpustakaan
menjadi informasi yang basi dan tak berguna.
Berdasarkan uraian jenis pelayanan pemakai yang diberikan suatu
perpustakaan, maka kualitas pelayanan menjadi ukuran manfaat tidaknya suatu
perpustakaan bagi pemakainya. Definisi mengenai kualitas suatu pelayanan memang
tidak dapat diterima secara universal. Menurut Kotler dalam Tjiptono (2001:6),
pelayanan (jasa) didefinisikan sebagai setiap tindakan atau perbuatan yang
dapat ditawarkan oleh suatu pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible
(tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, layanan perpustakaan tidak berorientasi kepada hasil
fisik, meskipun demikian pustakawan tetap diminta untuk kreatif dalam
menyajikan kemasan informasi yang diberikan kepada pemakai.
Menurut definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pelayanan (jasa) adalah
setiap tindakan atau aktivitas yang pada dasarnya tidak berujud fisik yang
ditawarkan dari suatu pihak kepada pihak yag lain sehingga mendatangkan
kepuasan atau kemanfaatan. Pengertian pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan
kepada masyarakat umum atau pelayanan pemakai perpustakaan. Pelayanan mempunyai
sifat universal, artinya berlaku terhadap siapa saja yang menginginkannya. Oleh
karenanya, pelayanan yang memuaskan pemakai memegang peranan penting agar
perpustakaan dapat eksis.
4.
Teknisi Sumber Belajar
Teknisi Sumber Belajar adalah petugas yang perannya
sebagai penyedia fasilitas yang di perlukan dalam proses belajar
mengajar.Istilah Teknisi pada umumnya adalah seseorang yang menguasai bidang
teknologi tertentu yang lebih banyak memahami teori bidang tersebut, seperti
insinyur. Umumnya mereka lebih menguasai teknik, atau malah profesional dalam
bidang itu.Pemahaman tingkat menengah atas teori dan teknik tingkat tinggi
umumnya dikuasai oleh teknisi untuk menjadi ahli dalam hal peralatan
tertentu.Ini bisa menjadi bagian proses (manufaktur) yang lebih
besar. Misalnya teknisi audio, walupun tidak terlatih di bidang akustik
sebagai fisikawan maupun teknisi akustik, umumnya tahu lebih banyak daripada
personel studio lainnya, termasuk pelakon, dan bisa mengoperasikan peralatan
suara dengan lebih baik.Teknisi bila dikelompokkan menjadi dua yaitu sebagai
pekerja terlatih maupun pekerja setengah terlatih.
Tugas utamanya adalah menyiapkan kelengkapan sarana
dan fasilitas teknis kependidikan berikut memberikan pelayanan teknis
pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan.
Tugas Teknisi Sumber Belajar membantu kepala sekolah
dalam kegiatan:
a.
Perencanaan pengadaan
alat dan bahan untuk media sumber belajar
b.
Menyusun jadwal dan
tata tertib penggunaan media sumber belajar
c.
Mengatur penyimpanan,
pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat sumber belajar
d.
Membuat dan menyusun
daftar alat-alat pembelajaran
e.
Inventarisasi dan
pengadministrasian peralatan pembelajaran
f.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan penggunaan media sumber belajar secara berkala.
5.
Laboratorium
Laboratorium adalah tempat belajar mengajar melalui metode praktikum yang
dapat menghasilkan pengalaman belajar dimana siswa berinteraksi dengan berbagai
alat dan bahan untuk mengobservasi gejala-gejala yang dapat diamati secara
langsung dan membuktikan sendiri sesuatu yang dipelajari, jadi suatu
laboratorium sekolah mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya
meningkatkan mutu serta sistem pengajaran.
Fungsi
laboratorium yaitu sebagai sumber belajar dan mengajar,
sebagai metode pengamatan dan metode percobaan, sebagai prasarana pendidikan
atau sebagai wadah dalam proses belajar mengajar. Selain itu, laboratorium juga
memilki beberapa fungsi lainnya yaitu ; Pertama; memberikan kelengkapan bagi
pelajaran teori yang telah diterima sehingga antara teori dan praktek bukan
merupakan dua hal yang terpisah, melainkan dua hal yang merupakan suatu kesatuan
dan keduanya harus saling mengkaji dan saling mencari dasar. Kedua; memberikan
keterampilan kerja ilmiah bagi siswa atau mahasiswa. Ketiga;
memberikan
dan memupuk keberanian untuk mencari hakekat kebenaran ilmiah dari sesuatu
obyek dalam lingkungan alam dan lingkungan sosial.
Keempat; menambah keterampilan dalam mempergunakan alat media yang tersedia untuk
mencari dan menentukan kebenaran. Kelima; memupuk rasa
ingin tahu mahasiswa sebagai modal sikap ilmiah seseorang calon ilmuwan.
Keenam; memupuk dan
membina rasa percaya diri sebagai keterampilan yang diperoleh, penemuan yang
didapat dalam proses kegiatan kerja di laboratorium.
6.
Peneliti Pendidikan
Peneliti adalah orang yang melakukan aktivitas
menggunakan sistem
tertentu dalam memperoleh pengetahuan atau individu yang melakukan sejumlah
praktik-praktik dimana secara tradisional dapat dikaitkan dengan kegiatan pendidikan,
pemikiran, atau filosofis. Secara khusus, istilah peneliti dikaitkan pada
individu-individu yang melakukan penelitian (meneliti) dengan menggunakan metode
ilmiah.
Karakteristik
peneliti pendidikan :
a.
Memiliki obsesi terhadap suatu masalah.
Peneliti umumnya terobsesi oleh suatu masalah, baik mulai dari kecil ataupun
mulai dari dewasa. Obesesi ini diteruskan tanpa memperdulikan halangan-halangan
dan rintangan yang ada. Hal ini juga terjadi dalam kehidupan sehari-harinya.
b.
Bekerja keras. Penelitian
harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan teliti, agar objek yang diteliti
oleh peneliti pendidikan merupakan hasil penelitian yang akurat. Masalah yang
ditemui dalam pendidikan, biasanya akan menjadi objek bagi peneliti pendidikan.
Oleh karena itu, peneliti harus bekerja keras dalam meneliti suatu masalah
dalam menyelesaikan masalah yang ditemui dalam pendidikan.
c.
Pantang menyerah. Menghadapi tantangan, peneliti pendidikan juga harus
memiliki sikap pantang menyerah. Dalam mencoba sesuatu ribuan percobaan
dilakukan. Contohnya, Edison yang menemukan lampu setelah ribuan kali mencoba.
Banyangkan jika dia menyerah setelah gagal pada percobaan kesepuluh. Mungkin
kita tidak punya lampu. Kegagalan merupakan bagian dari penelitian. Oleh karena
itu, peneliti pendidikan harus memiliki sikap pantang menyerah agar dapat
menemukan inovasi yang baru dan dapat memajukan dunia pendidikan di Indonesia.
7.
Penilik atau Pengawas
Pengawas
adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk
melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna
mencapai tujuan pendidikan. Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan
tersebut diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah
dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga
kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang. Untuk menjadi seorang pengawas pendidikan
tersebut harus memilki atau memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Seorang penilik atau
pengawas sekolah tersebut juga memiliki tugas sebagai berikut :
a. Inspecting
(mensupervisi)
Tugas ini meliputi tugas
mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staff sekolah,
pelaksanaan kurikulum atau mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya,
seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
b.
Advising (memberi advis atau nasehat)
Dalam hal ini meliputi
advis mengenai sekolah sebagai suatu sistem, memberi nasehat kepada guru
tentang pembelajaran yang efektif, memberi nasehat kepada kepala sekolah dalam
mengelola pendidikan, memberi nasehat kepada tim kerja dan staff sekolah dalam
meningkatkan kinerja sekolah itu sendiri, memberikan nasehat kepada orang tua
siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pendidikan.
c.
Monitoring (memantau)
Dalam monitoring atau
pemantauan meliputi tugas memantau standar mutu pendidikan, memantau penerimaan
siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa,
memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staff sekolah, memantau
hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah,
memantau program-program pengembangan sekolah.
d.
Reporting (membuat laporan)
Tugas ini melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota,
propinsi dan atau nosional , meloporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke
masyarakatan publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah
binaannya.
e.
Coordinating
(mengkoordidir)
Mengkoordinir
sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, finansial dll,
mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan training bagi
Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir pelaksanaan
kegiatan inovasi sekolah.
f.
Performing Leadership
Memimpin pengembangan
kualitas, SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah,
partisipasi kegiatan manajerial pendidikan, partisipasi dalam perencanaan
pendidikan, partisipasi dalam pengembangan mutu sekolah dan partisipasi dalam
dalam mengelola konflik yang ada di sekolah.
8.
Pengelola Pendidikan
Pengelolaan tenaga kependidikan merupakan rangkaian
aktivitas yang integral, saling berhubungan dengan masalah perencanaan,
perekrutan, penempatan, penempatan, pembinaan atau pengembangan penilaian dan
pemberhentian tenaga kependidikan dalam suatu sistem kerja sama untuk mencapai
tujuan pendidikan dan mewujudkan fungsi sekolah yang sebenarnya.
Pasal
39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003
menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Untuk tenaga pengelola
pendidikan, antara lain : kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Berikut ini
merupakan deskripsi tugas dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah :
a. Kepala
Sekolah, bertanggung jawab atas
keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam
maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
b. Wakil
Kepala Sekolah (Bagian Kurikulum), bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah
dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan
pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
c. Wakil
Kepala Sekolah (Bagian Kesiswaan), bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah
dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
d. Wakil
Kepala Sekolah (Bagian Sarana dan Prasarana), bertanggung jawab atas
kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana serta keuangan sekolah.
e. Wakil
Kepala Sekolah (Bagian Pelayanan Khusus), bertanggung jawab membantu Kepala
Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan
masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan
sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Syaiful, Sagala.2009.Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan.Bandung : Alfabeta.
Wagimin, dkk.2002.Profesi Kependidikan I.Surakarta
: UNS Press.
Adzelgar < http://adzelgar.wordpress.com/2009/02/02/tenaga-kependidikan/> diakses pada tanggal 5 Maret 2012 pukul 15:46 WIB
Nahdirin
<http://nadhirin.blogspot.com/2009/03/manajemen-perserta-didik dalam.html> diakses pada
tanggal 5 Maret 2012 pukul 16:45 WIB
Zulkifli
Muhtar <http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/16/makalah-pengelolaan-tenaga-kependidikan/> diakses pada tanggal 5 Maret 2012 pukul 17:02 WIB