Selasa, 10 April 2012

CAKUPAN PROFESI KEPENDIDIKAN


A.       Pengertian Cakupan atau Lingkup Profesi Pendidikan
Achmad Sanusi (1991:25) menjelaskan profesi pendidikan merupakan suatu payung yang melingkupi berbagai profesi (sub-profesi), seperti dikemukakan dalam UU No 2/1989, yang kemudian dijabarkan dalam PP No. 27, 28, 29, dan 30. Pekerjaan induknya adalah pendidikan. Namun profesionalisasi dilakukan dalam setiap sub-profesi, yang dikemukakan di atas. Oleh karenanya setiap pembicaraan tentang profesi-profesi dalam lingkup pendidikan tidak dapat dilepaskan dari payungnya yaitu profesi kependidikan. Sedangkan hubungan antara sub-profesi-sub-profesi tersebut diilustrasikan di bawah ini.
Pengertian dan ilustrasi tentang lingkup profesi pendidikan dengan su-profesi-sub-profesinya umumnya menunjuk kepada profesi (sub-profesinya) yang bergerak di setting persekolahan. Ini berarti bahwa memang sekolah merupakan basis dari profesi kependidikan. Namun, pendidikan yang berlangsung diluar persekolahan juga harus diselenggerakan secara profesional. Dengan ilustrasi tentang lingkup profesi kependidikan tersebut, membuat lebih jelas bahwa profesi kependidikan tidak identik dengan profesi keguruan atau sebaliknya. Profesi kependidikan lebih luas dari pada profesi keguruan. Dengan kata lain profesi keguruan merupakan salah satu bagian dari profesi kependidikan.
B.       Pengertian Tenaga Kependidikan sebagai Cakupan atau Lingkup dari Profesi Pendidikan
Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik atau pengawas, peneliti di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Selain itu, kepala satuan pendidikan juga merupakan tenaga kependidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan. Istilah lain untuk kepala satuan pendidikan adalah kepala sekolah, rektor maupun direktur.
Tenaga Kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1.        Wakil-wakil atau kepala urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus untuk membantu kepala satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.
Contohnya kepala urusan kurikulum.
2.        Tata usaha adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya adalah administrasi surat menyurat dan pengarsipan, administrasi kepegawaian, administrasi peserta didik, administrasi keuangan maupun administrasi inventaris.
3.        Laboran adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di laboratorium.
4.        Pustakawan, pelatih ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersihan, dan lainnya



C.       Macam-macam Tenaga Kependidikan

 












1.        Pendidik atau Guru
a.         Pengertian Pendidik atau Guru
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 ayat 2 sedangkan guru dalam pengertian sistem pendidikan Indonesia adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1.
b.    Peran Pendidik atau Guru dalam Dunia Pendidikan
Proses pendidikan merupakan totalitas bersama pendidik bersama-sama dengan anak didik yang berwujud totalitas pengarahan menuju ke tujuan pendidikan tertentu, disamping orde normatif guna mengukur kebaikan dan kemanfaatan produk perbuatan mendidik itu sendiri. Maka perbuatan mendidik dan membentuk manusia muda itu amat sukar sehingga tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, tetapi harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab.
Peran seorang pendidik atau guru selain mentransformasikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada anak didik juga bertugas melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 20 Pasal 39 ayat 2.
c.    Peran Pendidik atau Guru dalam Proses Belajar Mengajar
1)   Guru sebagai demonstrator
Guru hendaknya menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dan meningkatkan kemampuannya karena akan sangat menetukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh guru ialah bahwa ia sendiri adalah pelajar. Hal ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai demonstrator sehingga anak didik mampu memperagakan apa yang telah diajarkannya.
2)   Guru sebagai pengelola kelas
Mengajar dengan sukses berarti harus ada keterlibatan siswa secara aktif untuk belajar. Keduanya berjalan seiring, tidak ada yang mendahului antara mengajar dan belajar karena masing-masing memiliki peran yang memberikan pengaruh satu dengan yang lainnya. Keberhasilan guru dalam mengajar ditentukan oleh aktivitas siswa dalam belajar, demikian juga keberhasilan siswa dalam belajar ditentukan pula oleh peran guru dalam mengajar. William Burton mengemukakan bahwa mengajar diartikan upaya memberikan stimulus, bimbingan, pengarahan, dan dorongan kepada siswa agar terjadi proses belajar. Dalam hal ini peranan guru sangat penting dalam mengelola kelas agar terjadi proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik.
3)   Guru sebagai mediator dan fasilitator
Sebagai mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi yang mengefektifkan proses belajar mengajar. Sebagai fasilitator, guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar, baik yang berupa narasumber, buku teks, majalah ataupun surat kabar.
4)   Guru sebagai evaluator
Dalam dunia pendidikan, setiap jenis pendidikan selama satu periode akan diadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode, selalu diadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai. Penilaian perlu dilakukan untuk mengetahui keberhasilan dalam pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar.
2.        Konselor
Cakupan tenaga pendidikan selanjutnya adalah guru sebagai konselor yaitu sebagai pembimbing. Dalam hal ini guru memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling atau konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian yang dimiliki oleh peserta didik. Tugas guru sebagai konselor yaitu membantu peserta didik dalam mengembangkan kehidupan pribadi seperti memahami anak didiknya, menilai bakat dan minat yang dimiliki peserta didik. Selain itu juga membantu peserta didik dalam mengembangkan kemampuan belajar dan membantu dalam pengembangan karir peserta didik itu sendiri.
Konselor adalah pribadi yang penuh pengertian dan mampu mendorong orang lain tumbuh. Carlekhuff menyebutkan 9 ciri kepribadian yang harus ada pada konselor, yang dapat menumbuhkan orang lain antara lain:
a.                          Empati (Empaty)
Empati adalah kemampuan seseorang untuk merasakan secara tepat apa yang dirasakan dan dialami orang lain.
b.    Rasa Hormat (Respect)
Respect secara langsung menunjukkan bahwa konselor menghargai martabat dan nilai konseli sebagai manusia.
c.     Keaslian (Genuiness).
Genuiness merupakan kemampuan konselor menyatakan dirinya secara bebas dan mendalam nyata.
d.    Konkret (Concreteness)
Kemampuan konselor untuk menkonkritkan hal-hal yang samar-samar dan tak jelas mengenai pengalaman dan peristiwa yang diceritakan konseli termasuk ekspresi-ekspresi perasaan yang spesifik yang muncul dalam komunikasi mereka.
e.    Konfrontasi (Confrontation)
Konfrontasi terjadi jika terdapat kesenjangan antara apa yang dikatakan konseli dengan apa yang ia alami, atau antara apa yang ia katakan pada suatu saat dengan apa yang telah ia katakan sebelumnya.
f.      Membuka Diri (Self Disclosure)
Self disclosure adalah penampilan perasaan, sikap, pendapat, dan pengalaman-pengalaman pribadi konselor untuk kebaikan konseli.
g. Kesanggupan (Potency)
Potency dinyatakan sebagai kharisma, sebagai suatu kekuatan yang dinamis dan magnetis dari kualitas pribadi konselor
h.     Kesiapan (Immediacy)
Immediacy adalah sesuatu yang berhubungan dengan perasaan diantara konseli dengan konselor pada waktu kini dan di sini.
i.       Aktualisasi Diri (Self Actualization)
Penelitian membuktikan bahwa self actualization mempunyai korelasi tinggi dengan keberhasilan konseling.

Tugas seorang guru sebagai konselor memiliki berbagai jenis layanan yang diberikan kepada siswa atau peserta didik, antara lain:
a.         Layanan orientasi, merupakan layanan yang membantu peserta didik untuk memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik beradaptasi di lingkungan yang baru.
b.         Layanan informasi, merupakan layanan yang mempermudah peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir, dan pendidikan lanjutan.
c.         Layanan penempatan dan penyaluran, merupakan layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan atau program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d.         Layanan penguasaan konten, merupakan layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan masyarakat.
e.         Layanan konseling perorangan, merupakan layanan yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan masalah pribadinya.
f.           Layanan bimbingan kelompok, merupakan layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir, dan pengambilan keputusan serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g.         Layanan konseling kelompok, merupakan layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan penyelesaian masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h.         Layanan konsultasi, merupakan layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi atau masalah peserta didik.
i.           Layanan mediasi, merupakan layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
3.        Pustakawan
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, maka peran pustakawan pada sebuah perpustakaan sebagai media penyampai informasi dapat dengan menggunakan berbagai program kemasan informasi dengan aneka penyajian. Dalam dunia belajar mengajar atau pendidikan dan pengajaran, peran perpustakaan masih menjadi kebutuhan pokok bagi para pendidik dan peneliti. Hal ini dikarenakan tidak semua informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan mudah. Berkaitan dengan sarana pembelajaran sebagai mitra dalam memperoleh informasi dari berbagai bidang ilmu pengetahuan, maka pustakawan sebagai mediator informasi sangat berperan. Oleh karena itu, kalangan pendidik atau siapapun yang ingin berperan sebagai penyampai ilmu pengetahuan (informasi) wajib mengetahui peran seorang pustakawan. Perpustakaan sebaiknya dikelola sesuai tujuan penyelenggaraan sebuah pusat informasi.
Komunikasi informasi kepada pemakai saat ini melalui aneka media yang ada. Pada peran inilah (media informasi) pustakawan dibutuhkan agar informasi sampai kepada pemakai. Oleh karena itu pustakawan harus memenuhi keterampilan-keterampilan yaitu :
  1. Pustakawan hendaknya cepat berubah menyesuaikan keadaan yang menantang.
  2. Pustakawan adalah mitra intelektual yang memberikan jasanya kepada pemakai. Jadi seorang pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan pemakai.
  3. Seorang pustakawan harus selalu berpikir positif.
  4. Pustakawan tidak hanya ahli dalam mengkatalog, mengindeks, mengklasifikasi koleksi, akan tetapi harus mempunyai nilai tambah, karena informasi terus berkembang.
  5. Pustakawan sudah waktunya untuk berpikir kewirausahaan. Bagaimana mengemas informasi agar laku dijual tapi layak pakai.
  6. Ledakan informasi yang pesat membuat pustakawan tidak lagi bekerja hanya antar sesama pustakawan, akan tetapi dituntut untuk bekrjasama dengan bidang profesi lain dengan tim kerja yang solid dalam mengelola informasi (Profesionalisme Pustakawan di Era Global, 2001).
Peran Pustakawan Dalam Pelayanan Pemakai
Pelayanan pemakai yang diberikan oleh suatu perpustakaan pada umumnya meliputi pelayanan administrasi, pengadaan koleksi, dan pendayagunaan koleksi.
  1. Pelayanan administrasi meliputi: struktur organisasi, pendaftaran anggota perpustakaan, peraturan tata tertib penyelenggaraan perpustakaan, agenda surat menyurat. Keberadaan pengguna harus didata untuk pengaturan pemanfaatan koleksi. Pengelolaan data pengguna diolah dalam sistem yang telah ditentukan sehingga pengguna perpustakaan siap untuk mendayagunakan koleksi yang ada.
b.      Pelayanan pengadaan koleksi perpustakaan melaksanakan tugas-tugas pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan suatu perpustakaan, sehingga tujuan pengelolaan perpustakaan dapat berjalan dan berkelanjutan. Pelayanan pengadaan melaksanakan tugas-tugas mengadakan koleksi perpustakaan dan juga peralatan sistem yang digunakan dalam menunjang kelancaran jalannya perpustakaan. Baik berupa perangkat lunak maupun perangkat keras.
c.       Pelayanan pendayagunaan koleksi perpustakaan merupakan jenis pelayanan perpustakaan yang mengolah informasi sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang siap pakai. Koleksi harus diberi ciri atau kode agar dikenali sebagai hak milik suatu perpustakaan atau pusat informasi tertentu. Kode bisa berupa cap atau tanda gambar tertentu yang menunjukkan hak kepemilikan. Selain itu, koleksi perlu diatur penempatannya pada rak-rak atau tempat yang disediakan agar tertata dan tersusun sesuai dengan pembagian kelompok bidang ilmu pengetahuan yang sedang berkembang. Pendayagunaan koleksi diharapkan informasi dari koleksi yang dimiliki suatu perpustakaan dapat digunakan sesuai kebutuhan pemakai peprustakaan. Hal ini sehubungan dengan pelayanan yang diberikan kepada pemakai perpustakaan agar informasi yang dibutuhkan siap pakai. Dalam hal pelayanan pendayagunaan koleksi, peran pemakai perpustakaan merupakan aset penting dalam penyelengaraan perpustakaan. Berkembang tidaknya suatu perpustakaan tergantung dari jenis layanan yang diminta pengguna. Tanpa pengguna, informasi yang disajikan suatu perpustakaan menjadi informasi yang basi dan tak berguna.
Berdasarkan uraian jenis pelayanan pemakai yang diberikan suatu perpustakaan, maka kualitas pelayanan menjadi ukuran manfaat tidaknya suatu perpustakaan bagi pemakainya. Definisi mengenai kualitas suatu pelayanan memang tidak dapat diterima secara universal. Menurut Kotler dalam Tjiptono (2001:6), pelayanan (jasa) didefinisikan sebagai setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, layanan perpustakaan tidak berorientasi kepada hasil fisik, meskipun demikian pustakawan tetap diminta untuk kreatif dalam menyajikan kemasan informasi yang diberikan kepada pemakai.
Menurut definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pelayanan (jasa) adalah setiap tindakan atau aktivitas yang pada dasarnya tidak berujud fisik yang ditawarkan dari suatu pihak kepada pihak yag lain sehingga mendatangkan kepuasan atau kemanfaatan. Pengertian pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan kepada masyarakat umum atau pelayanan pemakai perpustakaan. Pelayanan mempunyai sifat universal, artinya berlaku terhadap siapa saja yang menginginkannya. Oleh karenanya, pelayanan yang memuaskan pemakai memegang peranan penting agar perpustakaan dapat eksis.
4.        Teknisi Sumber Belajar
Teknisi Sumber Belajar adalah petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.Istilah Teknisi pada umumnya adalah seseorang yang menguasai bidang teknologi tertentu yang lebih banyak memahami teori bidang tersebut, seperti insinyur. Umumnya mereka lebih menguasai teknik, atau malah profesional dalam bidang itu.Pemahaman tingkat menengah atas teori dan teknik tingkat tinggi umumnya dikuasai oleh teknisi untuk menjadi ahli dalam hal peralatan tertentu.Ini bisa menjadi bagian proses (manufaktur) yang lebih besar. Misalnya teknisi audio, walupun tidak terlatih di bidang akustik sebagai fisikawan maupun teknisi akustik, umumnya tahu lebih banyak daripada personel studio lainnya, termasuk pelakon, dan bisa mengoperasikan peralatan suara dengan lebih baik.Teknisi bila dikelompokkan menjadi dua yaitu sebagai pekerja terlatih maupun pekerja setengah terlatih. 
Tugas utamanya adalah menyiapkan kelengkapan sarana dan fasilitas teknis kependidikan berikut memberikan pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan.
Tugas Teknisi Sumber Belajar membantu kepala sekolah dalam kegiatan:
a.         Perencanaan pengadaan alat dan bahan untuk media sumber belajar
b.         Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media sumber belajar
c.         Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat sumber belajar
d.         Membuat dan menyusun daftar alat-alat pembelajaran
e.         Inventarisasi dan pengadministrasian peralatan pembelajaran
f.           Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan media sumber belajar secara berkala.
5.        Laboratorium
Laboratorium adalah tempat belajar mengajar melalui metode praktikum yang dapat menghasilkan pengalaman belajar dimana siswa berinteraksi dengan berbagai alat dan bahan untuk mengobservasi gejala-gejala yang dapat diamati secara langsung dan membuktikan sendiri sesuatu yang dipelajari, jadi suatu laboratorium sekolah mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan mutu serta sistem pengajaran.
Fungsi laboratorium yaitu sebagai sumber belajar dan mengajar, sebagai metode pengamatan dan metode percobaan, sebagai prasarana pendidikan atau sebagai wadah dalam proses belajar mengajar. Selain itu, laboratorium juga memilki beberapa fungsi lainnya yaitu ; Pertama; memberikan kelengkapan bagi pelajaran teori yang telah diterima sehingga antara teori dan praktek bukan merupakan dua hal yang terpisah, melainkan dua hal yang merupakan suatu kesatuan dan keduanya harus saling mengkaji dan saling mencari dasar. Kedua; memberikan keterampilan kerja ilmiah bagi siswa atau mahasiswa. Ketiga; memberikan dan memupuk keberanian untuk mencari hakekat kebenaran ilmiah dari sesuatu obyek dalam lingkungan alam dan lingkungan sosial. Keempat; menambah keterampilan dalam mempergunakan alat media yang tersedia untuk mencari dan menentukan kebenaran. Kelima; memupuk rasa ingin tahu mahasiswa sebagai modal sikap ilmiah seseorang calon ilmuwan. Keenam; memupuk dan membina rasa percaya diri sebagai keterampilan yang diperoleh, penemuan yang didapat dalam proses kegiatan kerja di laboratorium.
6.        Peneliti Pendidikan
Peneliti adalah orang yang melakukan aktivitas menggunakan sistem tertentu dalam memperoleh pengetahuan atau individu yang melakukan sejumlah praktik-praktik dimana secara tradisional dapat dikaitkan dengan kegiatan pendidikan, pemikiran, atau filosofis. Secara khusus, istilah peneliti dikaitkan pada individu-individu yang melakukan penelitian (meneliti) dengan menggunakan metode ilmiah.
Karakteristik peneliti pendidikan :
a.    Memiliki obsesi terhadap suatu masalah. Peneliti umumnya terobsesi oleh suatu masalah, baik mulai dari kecil ataupun mulai dari dewasa. Obesesi ini diteruskan tanpa memperdulikan halangan-halangan dan rintangan yang ada. Hal ini juga terjadi dalam kehidupan sehari-harinya.
b.    Bekerja keras. Penelitian harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan teliti, agar objek yang diteliti oleh peneliti pendidikan merupakan hasil penelitian yang akurat. Masalah yang ditemui dalam pendidikan, biasanya akan menjadi objek bagi peneliti pendidikan. Oleh karena itu, peneliti harus bekerja keras dalam meneliti suatu masalah dalam menyelesaikan masalah yang ditemui dalam pendidikan.
c.    Pantang menyerah. Menghadapi tantangan, peneliti pendidikan juga harus memiliki sikap pantang menyerah. Dalam mencoba sesuatu ribuan percobaan dilakukan. Contohnya, Edison yang menemukan lampu setelah ribuan kali mencoba. Banyangkan jika dia menyerah setelah gagal pada percobaan kesepuluh. Mungkin kita tidak punya lampu. Kegagalan merupakan bagian dari penelitian. Oleh karena itu, peneliti pendidikan harus memiliki sikap pantang menyerah agar dapat menemukan inovasi yang baru dan dapat memajukan dunia pendidikan di Indonesia.
7.        Penilik atau Pengawas
Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan. Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan tersebut diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah). Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Untuk menjadi seorang pengawas pendidikan tersebut harus memilki atau memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Seorang penilik atau pengawas sekolah tersebut juga memiliki tugas sebagai berikut :
a.       Inspecting (mensupervisi)
Tugas ini meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staff sekolah, pelaksanaan kurikulum atau mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya, seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
b.      Advising (memberi advis atau nasehat)
Dalam hal ini meliputi advis mengenai sekolah sebagai suatu sistem, memberi nasehat kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi nasehat kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi nasehat kepada tim kerja dan staff sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah itu sendiri, memberikan nasehat kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.


c.       Monitoring (memantau)
Dalam monitoring atau pemantauan meliputi tugas memantau standar mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar        siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staff sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
d.      Reporting (membuat laporan)
Tugas ini melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota, propinsi dan atau nosional , meloporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakatan publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
e.       Coordinating (mengkoordidir)
Mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, finansial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
f.        Performing Leadership
Memimpin pengembangan kualitas, SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi kegiatan manajerial pendidikan, partisipasi dalam perencanaan pendidikan, partisipasi dalam pengembangan mutu sekolah dan partisipasi dalam dalam mengelola konflik yang ada di sekolah.
8.        Pengelola Pendidikan
Pengelolaan tenaga kependidikan merupakan rangkaian aktivitas yang integral, saling berhubungan dengan masalah perencanaan, perekrutan, penempatan, penempatan, pembinaan atau pengembangan penilaian dan pemberhentian tenaga kependidikan dalam suatu sistem kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan dan mewujudkan fungsi sekolah yang sebenarnya.
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Untuk tenaga pengelola pendidikan, antara lain : kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Berikut ini merupakan deskripsi tugas dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah :
a.    Kepala Sekolah, bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
b.    Wakil Kepala Sekolah (Bagian Kurikulum), bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
c.    Wakil Kepala Sekolah (Bagian Kesiswaan), bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
d.    Wakil Kepala Sekolah (Bagian Sarana dan Prasarana), bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah.
e.    Wakil Kepala Sekolah (Bagian Pelayanan Khusus), bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Syaiful, Sagala.2009.Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan.Bandung : Alfabeta.
Wagimin, dkk.2002.Profesi Kependidikan I.Surakarta : UNS Press.
Adzelgar < http://adzelgar.wordpress.com/2009/02/02/tenaga-kependidikan/> diakses pada tanggal 5 Maret 2012 pukul 15:46 WIB
Nahdirin <http://nadhirin.blogspot.com/2009/03/manajemen-perserta-didik dalam.html>  diakses pada tanggal 5 Maret 2012 pukul 16:45 WIB
Zulkifli Muhtar <http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/16/makalah-pengelolaan-tenaga-kependidikan/> diakses pada tanggal 5 Maret 2012 pukul 17:02 WIB
UNY <http://blog.uny.ac.id/putupanji/guru/> diakses pada tanggal 5 Maret 2012 pukul 15:55 WIB